Opini Guru Besar Anti-TWK
Selasa, 25 Mei 2021 - 10:23 WIB
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
Prof Romli Atmasasmita
Pakar Hukum Pidana
Opini koalisi guru besar yang ditujukan kepada Presiden yang menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum sungguh keliru dan menyesatkan, karena TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Asas dan Nilai Dasar ASN antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD45, NKRI dan pemerintah, kode etik, taat pada UU; diperkuat PP No 70 Tahun 2021, Alih Status Pegawai KPK, yang antara lain memberikan delegasi kepada pimpinan KPK untuk menambah syarat lain selain syarat yang telah ditentukan bersifat limitatif.
Keprihatinan menyikapi opini guru besar yang tidak melihat sisi positif TWK, adakah yang salah jika setiap calon ASN termasuk yang sudah ASN diwajibkan Tes Wawasan Kebangsaan untuk mencegah kontaminasi ideologi khilafah dan radikalisme termasuk paham komunisme? Apakah para guru besar itu akan membiarkan KPK lembaga negara independen dengan wewenang super dikuasai ASN anti-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Pakar Hukum Pidana
Opini koalisi guru besar yang ditujukan kepada Presiden yang menyatakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak memiliki dasar hukum sungguh keliru dan menyesatkan, karena TWK dimandatkan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait Asas dan Nilai Dasar ASN antara lain meliputi kesetiaan pada Pancasila, UUD45, NKRI dan pemerintah, kode etik, taat pada UU; diperkuat PP No 70 Tahun 2021, Alih Status Pegawai KPK, yang antara lain memberikan delegasi kepada pimpinan KPK untuk menambah syarat lain selain syarat yang telah ditentukan bersifat limitatif.
Keprihatinan menyikapi opini guru besar yang tidak melihat sisi positif TWK, adakah yang salah jika setiap calon ASN termasuk yang sudah ASN diwajibkan Tes Wawasan Kebangsaan untuk mencegah kontaminasi ideologi khilafah dan radikalisme termasuk paham komunisme? Apakah para guru besar itu akan membiarkan KPK lembaga negara independen dengan wewenang super dikuasai ASN anti-Pancasila, UUD 1945 dan NKRI.
Lihat Juga :