Ahli Bahasa Sebut Cuitan Jumhur Hidayat Bentuk Keprihatinan

Senin, 24 Mei 2021 - 18:33 WIB
Baca juga: Sidang Jumhur Hidayat, Ahli ITE Beri Keterangan Ini

"Kalau dilihat itu mungkin bentuknya keprihatinan beliau (terkait) pemberlakuan Undang-Undang Omnibus Law yang dikhawatirkan nanti hanya membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah. Nah ini harus dicek dahulu rumusan-rumusan pasalnya tuh makin menyejahterakan buruh atau tidak. Kalau tidak berarti si penutur berpandangan undang-undang itu potensial membuat bangsa Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah," katanya.

Sementara, penasihat hukum Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, dalam sidang, ahli meringankan yang dihadirkan pihaknya itu menjelaskan tentang pendekatan secara gramatikal dan objektif dalam menganalisis pernyataan Jumhur. Dari pendekatan tersebut, diketahui bahwa postingan Jumhur itu tak semuanya memiliki sisi negatif.

"Dari kalimat postingan Pak Jumhur ini, beliau (Ahli Bahasa) mengatakan kalimat tersebut (pernyataan Jumhur) kalimat partikular, yakni ada kalimat "yang" dan maknanya tidak semua berarti Omnibus Law itu menurut ahli bahasa tidak semua buruk, intinya seperti itu karena kan spesifik," ujarnya pada wartawan seusai sidang, Senin (24/5/2021).

Khususnya, kata dia, terkait pernyataan 'buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan bangsa kuli dan penjajah'. Selain itu, setiap kalimat, khususnya terkait postingan Jumhur harus dilihat berdasarkan tiga aspek, yakni aspek konteks, konten, dan korteks.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!