17 Prajurit TNI Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:23 WIB
Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai Sidang Putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid. mengatakan dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Lebih lanjut dikatakan Mayjen TNI Abdul Rasyid. setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!