17 Prajurit TNI Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:23 WIB
loading...
17 Prajurit TNI Kasus...
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas, Senin (24/5/2021). Foto/Puspen TNI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas , Senin (24/5/2021). Sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah yaitu, berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III/2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara, dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau dipecat. Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Baca juga: Puspom TNI Sebut Berkas Perkara Pembakaran Mapolsek Ciracas Sudah P21

Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. Baca juga: Sangar, Ini Tank Boat Antasena dengan Kanon dan Senapan Mesin Usai Sukses Uji Senjata

Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kedinasan Militer.

Sedangkan, dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan, keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai Sidang Putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid. mengatakan dari 67 terdakwa, sebanyak 16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan.

Lebih lanjut dikatakan Mayjen TNI Abdul Rasyid. setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 orang terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding dan 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Pemerintah Hormati Putusan...
Pemerintah Hormati Putusan Kasus Andrie Yunus, Yusril: Wujud Independensi Peradilan
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Oditur Militer: Jika...
Oditur Militer: Jika Kita Bisa Lihat Andrie Yunus, Tuntutan Bisa Lebih Tinggi
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
TNI Bantu Berantas Begal,...
TNI Bantu Berantas Begal, Pakar Hukum: Harus Berdasarkan Permintaan Kepolisian
Kisah Haru Warga Sragen,...
Kisah Haru Warga Sragen, Dulu BAB Numpang di Rumah Tetangga Kini Punya Jamban TMMD
Rekomendasi
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved