17 Prajurit TNI Kasus Penyerangan Polsek Ciracas Dipecat

Senin, 24 Mei 2021 - 17:23 WIB
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas, Senin (24/5/2021). Foto/Puspen TNI
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas , Senin (24/5/2021). Sidang putusan dilakukan dalam dua berkas terpisah yaitu, berkas perkara dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana, dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

Dalam Sidang Putusan Perkara Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III/2021 dengan Terdakwa Novendo Arya Putra, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok satu tahun penjara, dipotong masa tahanan dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau dipecat. Dari putusan Majelis Hakim tersebut, setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding. Baca juga: Puspom TNI Sebut Berkas Perkara Pembakaran Mapolsek Ciracas Sudah P21



Sedangkan berkas perkara 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga terdakwa yaitu, Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama dengan Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. Baca juga: Sangar, Ini Tank Boat Antasena dengan Kanon dan Senapan Mesin Usai Sukses Uji Senjata

Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari kedinasan Militer.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!