Komnas HAM Bentuk Tim Pemantauan dan Penyelidikan Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Senin, 24 Mei 2021 - 16:26 WIB
Selanjutnya, Anam menegaskan bahwa pembentukan tim pemantauan dan penyelidikan guna membersihkan negara dari korupsi. Lebih khusus ia menegaskan pembersihan ini terkait pada lembaga penegak anti korupsi itu sendiri.

"Kami memandang kenapa ini ditangani oleh Komnas HAM dan kami membuat tim utk pemantauan dan penyelidikan tidak untuk tujuan yang lain, semata mata untuk bagaimana negara kita bebas dari korupsi," tegas dia.

"Sekali lagi dedikasi membuat tim ini untuk gerakan anti korupsi di Indonesia dan memastikan penyelenggaraan negara kita oleh siapapun bersih dari korupsi," sambungnya.

Sebelumnya Novel Baswedan sampai di Komnas HAM pada pukul 12.30 WIB dan langsung memasuki ruang pleno. Adapun dia datang bersama tiga pegawai KPK lainnya yang juga berstasus dinonaktifkan, yaitu Sujarnoko, Harul Al Rasyid dan Yudi Purnomo. Baca juga: BKN Terbitkan Pertek NIP, 1.274 Pegawai KPK Dilantik Jadi PNS Juni 2021

Kedatangan Novel dan pegawai KPK berstatus nonaktif juga diinformasikan untuk melakukan pelaporan adanya dugaan pelanggaran HAM pada lembaga KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!