Peradaban Kota Ramah Lansia

Senin, 24 Mei 2021 - 05:35 WIB
Pertama, setiap orang pasti akan tua. Secara alami, proses penuaan mengakibatkan lansia mengalami kemunduran penurunan kemampuan fisik dan kognitif. Kemampuan panca indera terhadap daya tangkap visual, memori, kepekaan pendengaran, dan ketajaman penciuman menurun secara gradual. Warga lansia rentan terkena Covid-19 karena dengan pertambahan usia, tubuh akan mengalami berbagai penurunan akibat proses penuaan. Pemerintah harus memahami masalah dan implikasi menuanya penduduk dan dampak terhadap masyarakat. Pemerintah perlu mempersiapkan penduduk menghadapi proses penuaan dengan produktif dan memuaskan, mengembangkan infrastruktur kota dan kesehatan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan lansia.

Kedua, pemerintah dapat mempercepat penuntasan program prioritas vaksinasi untuk kelompok lansia. Pemberian vaksinasi kepada kelompok lansia harus tetap memerlukan pertimbangan khusus, spesifik, individu, dan pendampingan dari dokter, sebab, kelompok lansia kebanyakan memiliki penyakit penyerta (komorbid).

Vaksinasi Covid-19 untuk lansia bertujuan meningkatkan kekebalan tubuh lansia atau sekelompok lansia sehingga terbentuk antibodi dan memori imunologis yang bisa mencegah seseorang terinfeksi atau sakit Covid-19 berat. Di tengah program vaksinasi lansia, mereka tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan (5M), serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat.

Ketiga, selaras Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pedoman Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lansia, Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lansia, pemerintah daerah didorong untuk mewujudkan kota/kawasan ramah lansia. Kawasan ramah lansia adalah wilayah dan masyarakat dengan fasilitas yang mendukung pemenuhan hak dan memfasilitasi kebutuhan lansia agar terwujudnya lansia yang mandiri, sehat, aktif, dan produktif. Pemerintah kota/kabupaten harus menyusun rencana strategi daerah kawasan ramah lansia dengan tahapan persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Keempat, kawasan ramah lansia harus memiliki kebijakan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait kelanjutusiaan yang mencerminkan keberpihakan terhadap lansia dan tidak diskriminatif. Penghormatan dan inklusi sosial meliputi sikap dan perilaku, interaksi antargenerasi, nilai kelanjutusiaan dalam pendidikan, aksesibilitas pendidikan, berbagi pengalaman, pengambilan keputusan, serta layanan publik secara inklusif. Partisipasi sosial dan sipil dalam berbagai aktivitas di masyarakat/komunitas/ paguyuban lansia, identitas, hak politik, dan eksistensi. Penyediaan lapangan kerja yang ramah lansia sesuai dengan kemampuan dan fasilitas yang mendukung. Selain itu dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, layanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum, serta perlindungan lansia dari ancaman dan tindak kekerasan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!