Pelat Khusus Kendaraan Kian Pertontonkan Jauhnya DPR dari Rakyat
Minggu, 23 Mei 2021 - 13:28 WIB
Direktur Lingkar Madani menilai pelat khusus kendaraan anggota DPR menunjukkan eksklusivitas wakil rakyat. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti ikut menyoroti pembuatan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus anggota DPR RI . Dia menganggap, TNKB memiliki kelemahan yakni kelemahan dasar aturan, etika, dan tujuan.
Menurut Ray, aturan pembuatan ini didasarkan pada putusan MKD DPR yang diltindaklanjuti sekjen yang disampaikan ke Polri. Dalam hal ini, MKD tidak membuat aturan apa pun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD.
Selain itu, Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri. "Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran tekhnis pelaksanaan UU atau peraturan DPR. Jadi peraturan Sekjen DPR RI No 4 /2021 melampaui kewenangan," ujarnya, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya
Lebih lanjut Ray menganggap, telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri No 5/2021. Sedangkan, aturan ini hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM, dan tidak ditemukan adanya aturan yang memungkinkan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR.
"Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara. Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," beber dia.
Menurut Ray, aturan pembuatan ini didasarkan pada putusan MKD DPR yang diltindaklanjuti sekjen yang disampaikan ke Polri. Dalam hal ini, MKD tidak membuat aturan apa pun yang dapat mengikat anggota DPR di luar tata cara bersidang di MKD.
Selain itu, Sekjen DPR tidak dapat membuat aturan yang mewajibkan anggota DPR melaksanakaannya kecuali atas dasar perintah UU atau keputusan anggota DPR sendiri. "Sekjen DPR hanya dapat membuat aturan sebagai penjabaran tekhnis pelaksanaan UU atau peraturan DPR. Jadi peraturan Sekjen DPR RI No 4 /2021 melampaui kewenangan," ujarnya, Minggu (23/5/2021).
Baca juga: Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya
Lebih lanjut Ray menganggap, telegram Kapolri No. STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang salah satu acuannya adalah Peraturan Kapolri No 5/2021. Sedangkan, aturan ini hanya berhubungan dengan Penerbitan dan Penandaan SIM, dan tidak ditemukan adanya aturan yang memungkinkan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR.
"Sebaliknya, dalam Peraturan Kapolri No 3/2021 dan Peraturan Kapolri No 5/2021 membatasi penggunaan tanda kenderaan khusus: presiden/wakil presiden, Pimpinan MPR/DPR, dan menteri negara. Oleh karena itu, pembuatan tanda kenderaan khusus bagi anggota DPR ini memiliki dasar yang lemah," beber dia.
Lihat Juga :