Korlantas Sosialisasikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR, Ini Ciri-cirinya

Jum'at, 21 Mei 2021 - 19:21 WIB
loading...
Korlantas Sosialisasikan...
Korlantas Polri menerbitkan surat telegram untuk menyosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan surat telegram untuk menyosialisasikan ke seluruh jajaran di tingkat wilayah soal adanya pelat nomor khusus kendaraan anggota DPR.

Surat telegram itu bernomor STR/164/III/YAN/1.2./2021 tertanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Istiono. Terkait hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin membenarkan adanya telegram sosialiasi pelat nomor itu. "Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat," kata Taslim saat dihubungi, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Baca juga: Operasi Ketupat 2021 Berakhir, Korlantas Putar Balikkan 461.626 Kendaraan

Telegram itu sendiri merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor pimpinan dan anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional. Baca juga: Fadjroel Rachman: Indonesia Akan Terus Berpihak pada Rakyat Palestina

Sosialiasi telegram pelat nomor anggota DPR tersebut ditujukan kepada jajaran Kapolda di seluruh Indonesia, Pejabat Utama (PJU) Mabes Polri, antara lain, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadiv Propam Polri, dan Kadiv Humas Polri. Sebagaimana telegram itu, pelat nomor tersebut memiliki ciri logo DPR RI. Berbentuk persegi panjang, warna dasarnya hitam pada kolom nomor. Kemudian, warna dasar silver pada kolom logo dan pada garis pinggir. Serta penomoran akan diberi warna silver.

Dalam hal ini, nomor pelat iitu akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Puteranegara
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Polisi Ungkap Dugaan...
Polisi Ungkap Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Batu Bara, 3 Orang Jadi Tersangka
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang dan Promosi Jabatan ke Polda dalam Mutasi Polri Juni 2026, Ini Daftar Namanya
Bea Cukai dan Polri...
Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 7,9 Kg Sabu dan 5 Ribu Ekstasi di Bengkalis
Tepis Hoaks Menolak,...
Tepis Hoaks Menolak, DPR Kebut RUU Aset
Rekomendasi
Ruben Onsu Tunda Cicilan...
Ruben Onsu Tunda Cicilan Rumah Rp379 Juta dan Nafkah Anak Jelang Sidang, Ini Alasannya!
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Tim Futsal MNC University...
Tim Futsal MNC University Borong Dua Gelar Juara dalam Dua Turnamen Bergengsi
Berita Terkini
9 Anggota KPI Pusat...
9 Anggota KPI Pusat 2026-2029 Pilihan DPR RI, Ini Daftar Namanya
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
KPK Masih Periksa 8...
KPK Masih Periksa 8 Orang Terkait OTT Lombok Barat: Bupati, Kepala Dinas, hingga Sopir
KPK Sebut OTT Bupati...
KPK Sebut OTT Bupati Lombok Barat Naik ke Tahap Penyidikan
Rapat Paripurna DPR...
Rapat Paripurna DPR RI Hari Ini Sahkan RUU PFII hingga Tetapkan Anggota KPI
Evaluasi Program MBG,...
Evaluasi Program MBG, BGN Cek Ulang Validitas 63 Juta Penerima Manfaat-Insentif SPPG
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved