Novel Baswedan Bicara tentang Tes Wawasan Kebangsaan

Minggu, 23 Mei 2021 - 06:07 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan blak-blakan mengenai munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. FOTO/DOK.SINDOnews
JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan blak-blakan mengenai munculnya tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam rangkaian proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Norma kewajiban mengikuti tes ini diselipkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam peraturan komisi secara sembunyi-sembunyi sebelum disahkan.

Dalam wawancara dengan wartawan senior, Karni Ilyas, Novel mengatakan bahwa peralihan pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU No 19 2019 dan PP 41 tahun 2020. Dalam aturan tersebut, proses peralihan tidak boleh merugikan hak pegawai KPK. Hal ini juga diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).



"Kemudian dalam pembahasan peraturan komisi, tim perumus sama, sejak awal mengatakan, kami dari wadah pegawai juga mendapatkan banyak informasi dan beberapa kali dilibatkan dalam pembahasan itu, dikatakan bahwa semangatnya adalah peralihan dilakukan segera mungkin, secepat mungkin, dan tidak merugikan hak pegawai. Semuanya selaras. Tapi di penghujung peraturan komisi itu akan disahkan, tiba-tiba ada yang menyelipkan norma tentang adanya tes wawasan kebangsaan," kata Novel dalam video wawancara yang diunggah di Chanel Youtube, Karni Ilyas Club, Sabtu (22/5/2021).

Baca juga: Firli Bahuri Janji Patuhi Perintah Jokowi soal Nasib Novel Baswedan dkk tapi...
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!