Soal Tax Amnesty Jilid II, Cak Imin: Tak Ada Lagi Uang Gelap
Jum'at, 21 Mei 2021 - 17:31 WIB
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengirim surat kepada DPR untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dan salah satu yang dibahas adalah mengenai pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II .
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan pengampunan pajak ini masih mungkin dilakukan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan negara bisa meningkat signifikan akibat dampak pandemi Covid-19. "Dengan tax amnesty jilid II ini diharapkan pendapatan negara diharapkan signifikan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Menurut Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dengan adanya pengampunan pajak ini juga kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan. "Tidak ada uang gelap-gelap. Yang belum dipajak, jadi dipajakkan. Ada kesempatan untuk dipajakkan," ujar mantan Wakil Ketua MPR ini. Baca juga: Surat Jokowi Sudah ke DPR, Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menggelinding
Diketahui, RUU KUP yang memuat pengampunan pajak jilid II (tax amnesty) ini rencananya akan diterapkan di 2022, berbarengan dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 15%.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar mengatakan pengampunan pajak ini masih mungkin dilakukan, dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendapatan negara bisa meningkat signifikan akibat dampak pandemi Covid-19. "Dengan tax amnesty jilid II ini diharapkan pendapatan negara diharapkan signifikan," kata pria yang akrab disapa Cak Imin ini kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Menurut Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, dengan adanya pengampunan pajak ini juga kesadaran masyarakat semakin tinggi untuk membayarkan pajak yang seharusnya dibayarkan. "Tidak ada uang gelap-gelap. Yang belum dipajak, jadi dipajakkan. Ada kesempatan untuk dipajakkan," ujar mantan Wakil Ketua MPR ini. Baca juga: Surat Jokowi Sudah ke DPR, Rencana Tax Amnesty Jilid II Bakal Menggelinding
Diketahui, RUU KUP yang memuat pengampunan pajak jilid II (tax amnesty) ini rencananya akan diterapkan di 2022, berbarengan dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 15%.
(cip)
tulis komentar anda