Abaikan Perintah Jokowi, BW Sebut Firli Bahuri dkk Mencederai Kehormatan Presiden
Rabu, 19 Mei 2021 - 20:39 WIB
Karena secara langsung atau tidak, telah merintangi tindakan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini merupakan kejahatan sesuai UU Tipikor.Maka dari itu, lanjut BW, untuk menghindari situasi yang lebih buruk lagi pada upaya pemberantasan korupsi maka demi hukum kebijakan nonjob dari Firli Bahuri dkk harus dinyatakan batal demi hukum dan 75 Pegawai KPK mendapatakan legalitasnya kembali.
"Kebijakan Ketua KPK dan Pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman, apakah telah terjadi maladminstration; prosedur mennonjobkan pegawai KPK harus diperiksa oleh Komisi ASN; Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik & perilaku serta untuk diberhentikan sementara; anggota Dewas yang membuat pernyataan sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen; metode TWK harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021),
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
"Kebijakan Ketua KPK dan Pimpinan lainnya harus diperiksa oleh Komisi Ombudsman, apakah telah terjadi maladminstration; prosedur mennonjobkan pegawai KPK harus diperiksa oleh Komisi ASN; Ketua KPK harus diperiksa oleh Dewan untuk melihat indikasi pelanggaran etik & perilaku serta untuk diberhentikan sementara; anggota Dewas yang membuat pernyataan sehingga menimbulkan potensi konflik kepentingan harus diperiksa Dewan Etik Independen; metode TWK harus diperiksa oleh Komnas HAM agar tidak diisntrumentasi sebagai alat kepentingan kekuasaan yang potensial disalahgunakan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak dijadikan sebagai satu-satunya dasar kelulusan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).
“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK. Baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK. Tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentinkan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021),
Lihat Juga: Ini Pertimbangan Hakim Nyatakan Penetapan Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tidak Sah
(muh)
tulis komentar anda