Resmi, 75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Maladministrasi TWK ke Ombudsman
Rabu, 19 Mei 2021 - 13:02 WIB
Menurutnya, Ombudsman memiliki kewenangan untuk memanggil secara paksa hingga bisa memberikan rekomendasi terkait kisruh TWK. Namun, Koko berharap kisruh TWK yang berujung pada pembebastugasan 75 pegawai bisa diselesaikan secara baik tanpa harus ada rekomendasi dari Ombudsman.
"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Koko menyatakan pelaporan itu juga ditujukan kepada para Pimpinan KPK. Sebab, Pimpinan KPK dianggap telah melakukan maladministrasi karena membuat keputusan membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
"Termasuk penonaktifan itu, karena itu enggak ada dasarnya," ucapnya.
Sekadar informasi, sejumlah pegawai KPK sebelumnya sempat mengungkap seputar kejanggalan serta keanehan pertanyaan ketika mengikuti asesmen wawasan kebangsaan. Salah satunya pertanyaan yang dianggap janggal yakni terkait doa qunut, percintaan, hingga urusan pribadi.
"Jadi sebenarnya proses bisa diselesaikan hari ini, atau besok atau minggu depan supaya republik ini tidak terlalu gaduh seperti itu," ucapnya.
Lebih lanjut, Koko menyatakan pelaporan itu juga ditujukan kepada para Pimpinan KPK. Sebab, Pimpinan KPK dianggap telah melakukan maladministrasi karena membuat keputusan membebastugaskan 75 pegawai yang tidak lulus TWK.
"Termasuk penonaktifan itu, karena itu enggak ada dasarnya," ucapnya.
Sekadar informasi, sejumlah pegawai KPK sebelumnya sempat mengungkap seputar kejanggalan serta keanehan pertanyaan ketika mengikuti asesmen wawasan kebangsaan. Salah satunya pertanyaan yang dianggap janggal yakni terkait doa qunut, percintaan, hingga urusan pribadi.
Lihat Juga :