Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi COVID-19, Begini Prosedur Pengaduannya

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:28 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) . Sekadar mengetahui, KIPI sendiri adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi .

“Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/5/2021). Baca juga: Satgas Pastikan Vaksin Merah Putih Masuk Program Vaksinasi Pemerintah



Berikut ini prosedur pengaduan jika terjadi KIPI:

Pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!