Terjadi KIPI Setelah Vaksinasi COVID-19, Begini Prosedur Pengaduannya

Rabu, 19 Mei 2021 - 06:28 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika adanya Kejadian Ikutan Paska Imunisasi (KIPI) . Sekadar mengetahui, KIPI sendiri adalah kejadian medik yang diduga berhubungan dengan kegiatan vaksinasi .

“Terkait mekanisme pengaduan KIPI dan kompensasi jika ditemukan KIPI, maka pelaporannya sama dengan vaksinasi program pemerintah,” ujar Wiku dalam keterangan yang diterima, Rabu (19/5/2021).

Berikut ini prosedur pengaduan jika terjadi KIPI:

Pertama, bagi masyarakat penerima vaksin yang mengalami KIPI segera melaporkan ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan (faskes).



Kedua, hasil pelacakan dilaporkan ke Pokja/Komda PP-KIPI untuk dilakukan analisis kejadian dan tindak lanjut kasus.

Ketiga, apabila ditemukan dugaan KIPI serius, faskes melaporkan ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota untuk dilakukan pelacakan.

Keempat, KIPI yang meresahkan dan menimbulkan perhatian berlebihan masyarakat, harus segera direspons, diinvestigasi dan dilaporkan melalui website resmi di alamat: http://keamananvaksin.kemkes.go.id .

Kemarin, Presiden Joko Widodo pun telah melakukan peninjauan pada program vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan perdana di pabrik PT Unilever di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Proses pengadaan vaksin gotong royong dilakukan oleh PT Bio Farma dan diawasi pemerintah. “Sehingga dapat dipastikan vaksin yang digunakan adalah asli,” tegas Wiku.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More