ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri

Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:32 WIB
Menurut Kurnia, kasus pemerasan model seperti itu bukan pertama kali ditangani oleh KPK. ICW mencontohkan pada 2013, KPK pernah memproses penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Kantor Wilayah Diitjen Pajak, Pargono Riyadi. Saat itu, Pargono diduga melakukan pemerasan kepada wajib pajak, Asep Hendro, senilai Rp125 juta.

Kurnia menjelaskan seharusnya KPK bisa membongkar lebih dalam lagi latar belakang suap dari pejabat UNJ ke Kemendikbud itu. Motifnya bisa digali lagi, apakah hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) atau lebih dari itu. ICW menyayangkan pelimpahan perkara itu ke kepolisian. ICW menilai sebuah perkara tidak bisa dilihat hanya dari jumlah uang sebagai barang bukti yang diamankan. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK mengamankan Rp55 juta.

Beberapa kasus yang diungkap KPK, misalnya, penangkapan mantan Ketum PPP Romahurmuziy, uang yang diamankan Rp156 juta. Dalam persidangan, Romy-sapaan akrabnya-terungkap telah menerima total uang Rp346,4 juta.

ICW mendorong KPK fokus menangani perkara-perkara dengan nilai kerugian negara yang besar, seperti penerbitan surat keterangan lunas terhadap obligor bantuan likuiditas Bank Indonesia, bailout Bank Century, dan pengadaan kartu tanda penduduk eletronik.

“Penting untuk diingat bahwa gaji pimpinan KPK saat ini tergolong sangat besar yakni lebih dari Rp100 juta. Maka dari itu, tenaga mereka lebih baik dialokasikan untuk menangani kasus-kasus besar, dibanding hanya memproduksi rangkaian kontroversi,” katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!