ICW Pertanyakan Langkah KPK Limpahkan Dugaan Suap di Kemendikbud ke Polri
Sabtu, 23 Mei 2020 - 06:32 WIB
ICW mempertanyakan langkah KPK yang melimpahkan perkara dugaan suap dari pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melimpahkan perkara dugaan suap dari pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). (Baca juga: Kasus Pejabat UNJ Diserahkan KPK ke Polisi, Ini Alasannya)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pengutan liar yang dilakukan Rektor UNJ Komaruddin bisa diusut. Itu tertuang dala Pasal 2 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu menyebutkan pimpinan perguruan tinggi negeri masuk sebagai penyelenggara negara. (Baca juga: MAKI Anggap OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ dan Kemendikbud Aneh)
“Tentu dikaitkan dengan pasal 11 ayat 1 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019, maka KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ)
Ini diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e, menegaskan penyelenggara negara yang menguntungkan orang lain secara hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya bisa dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pengutan liar yang dilakukan Rektor UNJ Komaruddin bisa diusut. Itu tertuang dala Pasal 2 angka 7 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal itu menyebutkan pimpinan perguruan tinggi negeri masuk sebagai penyelenggara negara. (Baca juga: MAKI Anggap OTT KPK Terhadap Pejabat UNJ dan Kemendikbud Aneh)
“Tentu dikaitkan dengan pasal 11 ayat 1 huruf a UU Nomor 19 Tahun 2019, maka KPK berwenang menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (22/5/2020). (Baca juga: KPK-Itjen Kemendikbud Tangkap Tangan Pejabat UNJ)
Ini diperkuat dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e, menegaskan penyelenggara negara yang menguntungkan orang lain secara hukum dengan menyalahgunakan kekuasaannya bisa dijerat dengan hukuman maksimal 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
Lihat Juga :