Polri Isyaratkan Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Kilang Pertamina Balongan
Selasa, 18 Mei 2021 - 19:04 WIB
JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tidak lama lagi akan ada tersangka yang ditetapkan.
"Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Kendati demikian, Rusdi belum bisa memaparkan siapa pihak yang terindikasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan Bertambah, Pelajar SMA Meninggal Setelah Dirawat 23 Hari
"Beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua," kata Rusdi.
Ia menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
Polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.
Baca juga: 52 Pegawai Pertamina Diperiksa Polisi Terkait Ledakan dan Kebakaran Tangki Kilang Minyak Balongan
"Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Kendati demikian, Rusdi belum bisa memaparkan siapa pihak yang terindikasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Korban Kebakaran Kilang Minyak Balongan Bertambah, Pelajar SMA Meninggal Setelah Dirawat 23 Hari
"Beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua," kata Rusdi.
Ia menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
Polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.
Baca juga: 52 Pegawai Pertamina Diperiksa Polisi Terkait Ledakan dan Kebakaran Tangki Kilang Minyak Balongan
(abd)
tulis komentar anda