Sikap Bijak Presiden Joko Widodo atas Nasib 75 Pegawai KPK

Selasa, 18 Mei 2021 - 10:36 WIB
Prof Romli Atmasasmita. Foto/Dok SINDOnews
Prof Romli Atmasasmita

Pakar Hukum Pidana



Pernyataan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan memberikan petunjuk agar MenpanRB, Pimpinan KPK, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti nasib mereka merupakan empati atas dasar kemanusiaan belaka, bukan suatu produk hukum.

Petunjuk Presiden tidak mengubah status hukum ke 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK. Namun, patut dipertanyakan apa bedanya yang lulus dan tidak lulus tes TWK dan bagaimana seharusnya sikap seorang Presiden terhadap yang lulus TWK agar terdapat perlakuan yang sama di muka hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!