Sudah Masuk Kembali, BKN Tegaskan Jangan Ada PNS Bolos Kerja
Senin, 17 Mei 2021 - 11:11 WIB
Baca juga: Darmizal: Prestasi dan Rekam Jejak Cemerlang Tak Jamin Lulus Tes ASN
"Tidak boleh ada yang membolos. Apalagi berkeliaran pergi kemana-mana. Pimpinan harus memantau. Harusnya terdata pimpinan mengawasi stafnya. Dan itu dilaporkan ke KemenPANRB," ujarnya.
Paryono mengatakan jika ada PNS yang membolos tentunya ada sanksi. Dia mengatakan sanksi ini diatur di dalam PP Nomor 53/2010. Seperti diketahui pada lebaran kali ini para PNS dan PPPK hanya memiliki satu libur cuti bersama yakni tanggal 12 Mei 2021. Sisanya adalah dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
"Tidak boleh ada yang membolos. Apalagi berkeliaran pergi kemana-mana. Pimpinan harus memantau. Harusnya terdata pimpinan mengawasi stafnya. Dan itu dilaporkan ke KemenPANRB," ujarnya.
Paryono mengatakan jika ada PNS yang membolos tentunya ada sanksi. Dia mengatakan sanksi ini diatur di dalam PP Nomor 53/2010. Seperti diketahui pada lebaran kali ini para PNS dan PPPK hanya memiliki satu libur cuti bersama yakni tanggal 12 Mei 2021. Sisanya adalah dua hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri.
(maf)
Lihat Juga :