Perppu Corona Digugat ke MK, Gerindra: Bagus Ada yang Tak Setuju

Minggu, 19 April 2020 - 22:31 WIB
Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. (Foto/dpr.go.id)
JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomir 1 Tahun 2020 tentang Keuangan Negara yang belum lama dikeluarkan Pemerintah sebagai dasar hukum untuk melakukan pergeseran anggaran untuk penanganan pandemi virus Corona menuai prokontra.

Bahkan, para tokoh mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai gugatan itu sebagai hal yang baik karena setiap orang berhak untuk melakukan upaya hukum.

“Setiap orang mempunyai kedudukan dan hak yang sama di muka umum sehingga lebih bagus kalau ada yang tidak setuju dengan perppu itu,” kata Dasco kepada SINDOnews, Minggu (19/4/2020).

Apalagi, kata dia, upaya itu dilakukan secara konstitusional dengan mengajukan uji materi atau judicial review perppu tersebut. ( )



Mengenai bagaimana keputusan gugatan tersebut, Dasco menegaskan tinggal bagaimana nanti MK dalam menanganani perkara itu. Tentu lembaga itu memiliki pertimbangan sebelum memutuskan.

“Saya pikir itu sudah bagus, nanti tinggal bagaimana MK melihatnya. Mari kita lihat sama-sama,” tuturnya.
(dam)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More