Organisasi Buruh Dunia Kutuk Serangan Brutal Israel ke Palestina
Minggu, 16 Mei 2021 - 17:04 WIB
Dalam hukum perang sebagaimana isi Konvensi Jenewa, kata Iqbal, membunuh wanita, anak-anak dan masyarakat sipil yang tidak berdaya, tidak sedang berperang, termasuk kejahatan perang. Untuk itu, ILO mengutuk keras apa yang dilakukan oleh Israel.
Bahkan, sambung dia, Internasional Trade Union Confederation (ITUC) atau Konfederasi Serikat Buruh Sedunia, melalui Sekretaris Jenderal (Sekejn) ITUC Sharan Burrow, mengutuk keras perlakuan tentara-tentara Israel melalui serangan udara ke Palestina, khususnya di Jalur Gaza. Secara bersamaan, pejuang-pejuang Hammas juga melakukan serangan balasan, dengan mengeluarkan roket-roket menuju Israel, dengan dasar dalam rangka mempertahankan diri.
"Karena ratusan muslim dibantai yang sedang menjalankan ibadah, ibadah adalah bagian hak fundamental dalam universal human right. Yaitu, hukum dasar, hukum umum dalam HAM, salah satunya adalah menjalankan ibadah menurut keyakinan dan agamanya masing-masing di seluruh dunia, termasuk hak untuk menghindari rasa takut, hak untuk mendapatkan perlindungan," kata Iqbal.
Baca juga: Mengenang Rachel Corrie: Membela Palestina, Dibuldoser Israel
Lihat Juga :