Permintaan Penyerahan Tugas 75 Pegawai KPK Tak lolos TWK Memang Hak Pimpinan
Minggu, 16 Mei 2021 - 12:19 WIB
Menurutnya, penyerahan tugas ini dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK, agar tidak terkendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Agus mengatakan, untuk menjadi pegawai KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK. "Nah TWK merupakan salah satu syaratnya," terangnya.
Baca juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Diharapkan Berjiwa Besar
Lantas, bagaimana dengan 75 pegawai yang tidak lolos seleksi? Menurut Agus, pegawai KPK yang tak jadi PNS dapat beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," pungkasnya.
Agus mengatakan, untuk menjadi pegawai KPK harus memenuhi syarat yang telah ditentukan dan diangkat oleh pimpinan KPK melalui pengadaan pegawai untuk menjadi pegawai KPK. "Nah TWK merupakan salah satu syaratnya," terangnya.
Baca juga: Pegawai KPK yang Tak Lulus TWK Diharapkan Berjiwa Besar
Lantas, bagaimana dengan 75 pegawai yang tidak lolos seleksi? Menurut Agus, pegawai KPK yang tak jadi PNS dapat beralih menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Dengan kata lain mereka akan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :