Apabila Merasa Dirugikan, Pegawai KPK yang Dinonaktifkan Bisa Gugat ke PTUN
Sabtu, 15 Mei 2021 - 20:20 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Isu penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi polemik belakangan ini. Prokontra muncul menyikapi hal tersebut.
Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Hendardi Sebut Itu Hal Biasa
Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Pakar hukum pidana Supardji Ahmad menegaskan dengan diberlakukan UU KPK yang baru, lembaga antirasuah itu masih bisa melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"Mulai dari menteri dan bupati. melihat fakta tersebut berarti KPK lemah tidak sepenuhnya benar karena masih berdaya dan bertaji," kata Suparji kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (15/5/2021).Baca juga: 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Hendardi Sebut Itu Hal Biasa
Oleh karena itu, lanjut Akademisi Universitas Al-Azhar ini, sekarang tidak perlu lagi meratap terus memainkan isu pelemahan KPK tetapi lebih baik mendorong KPK agar tetap produktif dalam memberantas korupsi.
Lihat Juga :