Praktisi Hukum Minta Pemerintah Tinjau Ulang Rencana Kenaikan PPN
Jum'at, 14 Mei 2021 - 16:51 WIB
"Sri Mulyani harus berpikir jernih dan jangan berlindung dengan alasan PPN Indonesia terendah di dunia karena jelas negara lain mempunyai masalah tersendiri sehingga melahirkan kebijakan fiskal yang belum cocok diterapkan di Indonesia," jelasnya.
Menurut Hendra, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah sebaiknya tidak membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat.
"Pajak akan lahir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Kalau ekonomi macet karena PPN naik juga tidak akan membantu penerimaan negara," katanya.
Dengan tujuan menaikan konsumsi oleh masyarakat tersebut, kata Hendra, justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat. "Faktanya, kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikkan transaksi.
"Memang dapat dipahami saat ini pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang pada 2020 mencapai 6,09 persen dari PDB atau sebesar Rp956,3 triliun. Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak melulu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya," paparnya.
Menurut Hendra, menaikan PPN jelas bukan solusi. Yang paling penting adalah menjaga konsumsi yang akan menggerakan ekonomi. Pemerintah sebaiknya tidak membuat kebijakan yang akan memukul daya beli dan menekan masyarakat.
"Pajak akan lahir otomatis dari ekonomi yang bergerak. Kalau ekonomi macet karena PPN naik juga tidak akan membantu penerimaan negara," katanya.
Dengan tujuan menaikan konsumsi oleh masyarakat tersebut, kata Hendra, justru pemerintah harus terus memberikan insentif seperti menurunkan PPN dan pajak-pajak lain untuk menjaga daya beli masyarakat. "Faktanya, kebijakan menurunkan pajak untuk properti dan kendaraan bermotor berhasil menaikkan transaksi.
"Memang dapat dipahami saat ini pemerintah sedang berusaha menekan defisit yang pada 2020 mencapai 6,09 persen dari PDB atau sebesar Rp956,3 triliun. Namun demikian, solusi menurunkan defisit tidak melulu harus memaksa masyarakat membayar pajak lebih tinggi dari yang sebelumnya," paparnya.
Lihat Juga :