Dewas KPK Nilai Pelepastugasan 75 Pegawai Sah dan Tak Bermasalah secara Hukum
Rabu, 12 Mei 2021 - 18:50 WIB
Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menganggap penerbitan SK pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan adalah hal wajar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji menganggap penerbitan Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah hal wajar. Padahal, SK tersebut berisikan pelepastugasan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK.
"Polemik dan isu sebagai sesuatu yang wajar saja, juga tentang keputusan KPK terkait penyerahan tugas dan tanggung jawab (pegawai) KPK. Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan sisi basis objektif dan menghindari subjektivitas yang emosional," kata Indriyanto Seno Adji melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021). Baca juga: KPK: SK Novel Baswedan Dkk Bukan untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar
Sepengetahuan Indriyanto, keputusan terkait pelepastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah kolektif kolegial. Ia membela Ketua KPK Firli Bahuri. Kata dia, keputusan itu bukan bersumber dari individual Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," imbuhnya. Baca juga: ICW Duga Penonaktifan Novel Baswedan Cs untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar
Menurutnya, keputusan KPK tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat. Kata dia, keputusan itu ditujukan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural. "Dan keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar/layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," bebernya.
"Polemik dan isu sebagai sesuatu yang wajar saja, juga tentang keputusan KPK terkait penyerahan tugas dan tanggung jawab (pegawai) KPK. Sebaiknya pendapat lebih dikemukakan dengan sisi basis objektif dan menghindari subjektivitas yang emosional," kata Indriyanto Seno Adji melalui keterangan resminya, Rabu (12/5/2021). Baca juga: KPK: SK Novel Baswedan Dkk Bukan untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar
Sepengetahuan Indriyanto, keputusan terkait pelepastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah kolektif kolegial. Ia membela Ketua KPK Firli Bahuri. Kata dia, keputusan itu bukan bersumber dari individual Firli Bahuri. "Bahkan Dewas termasuk saya turut serta hadir dan paham pada rapat tersebut, walau selanjutnya substansi keputusan menjadi domain pimpinan kolektif kolegial KPK," imbuhnya. Baca juga: ICW Duga Penonaktifan Novel Baswedan Cs untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar
Menurutnya, keputusan KPK tentang penyerahan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung itu haruslah diartikan secara hukum yang terbatas dan memiliki kekuatan mengikat. Kata dia, keputusan itu ditujukan kepada pegawai yang memegang jabatan struktural. "Dan keputusan pimpinan KPK masih dalam batas-batas kewenangan terikat yang dimiliki pimpinan KPK. Ini prosedur hukum yang wajar/layak yang juga sama ditempuh oleh kementerian atau lembaga lainnya, demikian juga halnya dengan KPK," bebernya.
Lihat Juga :