ICW Duga Penonaktifan Novel Baswedan Cs untuk Menghambat Penanganan Perkara Besar

Rabu, 12 Mei 2021 - 07:04 WIB
ICW menduga penonaktifan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos TWK sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Indonesian Corruption Watch (ICW) menduga penonaktifan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai motif untuk menghambat penanganan perkara besar.

Sebab, beberapa pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut merupakan penyidik yang sedang menangani kasus besar. Dikabarkan, mereka di antaranya adalah Yudi Purnomo Harahap, Novel Baswedan, Rizka Anungdata, Ambarita Damanik, serta Afif Julian Miftah. Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk Melawan



"ICW meyakini motif di balik pemberhentian itu juga menyasar pada upaya Pimpinan KPK untuk menghambat penanganan perkara besar yang sedang diusut oleh para pegawai KPK tersebut, mulai dari korupsi bansos, suap benih lobster, KTP-Elektronik, Nurhadi, dll," ujar Peniliti ICW Kurnia Ramadhana melalui pesan singkatnya, Rabu (12/5/2021).

Menurut Kurnia, penonaktifan tersebut adalah salah satu misi utama pimpinan jilid V untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berintegritas. Tak hanya berintegritas, Kurnia menyebut 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan tersebut mempunyai rekam jejak luar biasa.

"Setelah mengobrak-abrik KPK dengan berbagai kebijakan kontroversi, akhirnya misi utama Pimpinan KPK berhasil, yakni menyingkirkan puluhan pegawai KPK yang selama ini dikenal berintegritas dan memiliki rekam jejak panjang selama bekerja di institusi antirasuah itu," bebernya.

Kurnia menegaskan tindakan serta keputusan Pimpinan KPK menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK telah melanggar hukum. Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!