Novel Baswedan dkk Dinonaktifkan, Febri Diansyah: Innalillahi....
Selasa, 11 Mei 2021 - 19:23 WIB
JAKARTA - Mantan Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah turut bersuara terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Satu dari 75 pegawai itu adalah penyidik senior KPK Novel Baswedan .
Menurut Febri, adanya keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang sebenernya berintegritas dan berprestasi telah terbukti. Padahal, kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegasakan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa (11/5/2021).
Sekadar informasi, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Adapun, dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin yang berisikan sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut juga tertera keterangan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal menandatangani. Namun belum di tandatangani Firli. Hanya, surat keputusan itu sudah tandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.
Menurut Febri, adanya keinginan untuk menyingkirkan 75 pegawai KPK yang sebenernya berintegritas dan berprestasi telah terbukti. Padahal, kata Febri, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menegasakan bahwa peralihan status ASN tidak boleh sampai merugikan pegawai KPK.
"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Keinginan menyingkirkan 75 Pegawai KPK terbukti. Tetap dipaksakan non-aktif sekalipun tak ada dasar hukum yang kuat. Apalagi Putusan MK menegaskan peralihan status jadi ASN tidak boleh merugikan pegawai KPK," ujar Febri melalui akun Twitter pribadinya @febridiansyah, Selasa (11/5/2021).
Sekadar informasi, beredar Surat Keputusan (SK) terkait penonaktifan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin.
Adapun, dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin yang berisikan sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.
Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Surat tersebut juga tertera keterangan Ketua KPK Firli Bahuri yang bakal menandatangani. Namun belum di tandatangani Firli. Hanya, surat keputusan itu sudah tandatangani oleh Plh Kepala Biro SDM, Yonathan Demme Tangdilintin.
(muh)
tulis komentar anda