Terima SK Penonaktifan, Wadah Pegawai Minta Ketua KPK Patuhi Putusan MK

Selasa, 11 Mei 2021 - 19:10 WIB
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo meminta Ketua KPK Firli Bahuri mematuhi putusan MK bahwa menyatakan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan para pegawai. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan bahwa dirinya dan pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan, telah menerima surat keputusan terkait hal tersebut dari Pimpinan KPK di bawah Firli Bahuri .

"Benar bahwa SK dari ketua KPK sudah diterima oleh sebagian besar pegawai yang tidak memenuhi syarat," ujar Yudi dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).



Baca juga: SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK Beredar, Novel Baswedan Dkk Melawan

Dalam surat keputusan itu juga, kata Yudi, 75 pegawai yang tidak lolos TWK agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada atasan langsungnya.

"Ini artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!