Novel Ungkap 3 Pertanyaan Janggal Tes Wawasan Kebangsaan, Salah Satunya Tarif Listrik

Selasa, 11 Mei 2021 - 16:29 WIB
Kemudian, pertanyaan kedua yang dinilai Novel juga janggal yakni berkaitan dengan sikapnya sebagai penyidik KPK. Novel mengaku ditanya bagaimana sikapnya ketika diintervensi dalam menanangani perkara, seperti dilarang memanggil saksi tertentu.

"Saya jawab kurang lebih begini: "Dalam melakukan penyidikan tidak boleh dihalangi atau dirintangi, karena perbuatan tersebut adalah pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," tutur Novel.

"Sedangkan sebagai seorang ASN, saya tentu terikat dengan ketentuan Pasal 108 ayat 3 KUHAP, yang intinya pegawai negeri dalam melaksanakan tugas mengetahui adanya dugaan tindak pidana wajib untuk melaporkan. Sehingga respons saya akan mengikuti perintah Undang-Undang yaitu melaporkan bila ada yang melakukan intervensi," sambungnya.

Baca juga: Ramai Kabar Novel Baswedan Tak Lulus Tes, Ini Sederet Fakta Kiprahnya di KPK

Pertanyaan terakhir yang menurut Novel janggal saat tes wawasan kebangsaan yakni, ada tidaknya kebijakan pemerintah yang merugikan dirinya.

"Saya jawab kurang lebih seperti ini: 'Sebagai pribadi saya tidak merasa ada yang dirugikan. Tetapi sebagai seorang warga negara saya merasa dirugikan terhadap beberapa kebijakan pemerintah, yaitu diantaranya adalah UU No 19/2019 yang melemahkan KPK dan ada beberapa UU lain yang saya sampaikan," ungkapnya.

Demikian hal itu disampaikan Novel karena dalam pelaksanaan tugasnya di KPK, dia mengetahui beberapa fakta terkait dengan adanya permainan atau pengaturan dengan melibatkan pemodal (orang yang berkepentingan), yang memberikan sejumlah uang kepada pejabat tertentu untuk bisa meloloskan kebijakan tertentu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!