Bupati Nganjuk Ditangkap Terkait Jual Beli Jabatan, Ini Kata Kemendagri
Selasa, 11 Mei 2021 - 13:07 WIB
JAKARTA - Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus jual beli jabatan di Pemkab Nganjuk. Terkait hal ini, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bupati Nganjuk merupakan perbuatan jahat.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk itu misconduct (perbuatan jahat). Dan apa yang dialaminya ya itulah refleksi dari cara-cara dia mengambil tindakan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Seperti diketahui, jabatan yang diperjualbelikan adalah camat dan perangkat desa. Menurut Tumpak, pengisian camat dan sekretaris desa mengikuti prosedur perundang-undangan yang terkait dengan ASN. Sementara perangkat desa lainnya diisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait desa.
“Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Persyaratan Camat sudah diatur dalam berbagai peraturan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa jual beli jabatan merupakan salah satu area rawan korupsi. Kata dia, bahwa jual beli jabatan di dalam Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) menjadi sub aksi dari aksi reformasi birokrasi.
Terkait celah jual beli jabatan tersebut, Tumpak menambahkan bahwa sebenarnya sistem pencegahannya sudah berlapis tapi belum maksimal implementasi.
“Soal celah itu sebenarnya kalau dari aturan dan sistem sudah berlapis. Namun implementasinya yang msh banyak tidak sesuai dengan aturannya,” tutupnya.
“Apa yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk itu misconduct (perbuatan jahat). Dan apa yang dialaminya ya itulah refleksi dari cara-cara dia mengambil tindakan,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (11/5/2021).
Seperti diketahui, jabatan yang diperjualbelikan adalah camat dan perangkat desa. Menurut Tumpak, pengisian camat dan sekretaris desa mengikuti prosedur perundang-undangan yang terkait dengan ASN. Sementara perangkat desa lainnya diisi berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait desa.
“Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati. Persyaratan Camat sudah diatur dalam berbagai peraturan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa jual beli jabatan merupakan salah satu area rawan korupsi. Kata dia, bahwa jual beli jabatan di dalam Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) menjadi sub aksi dari aksi reformasi birokrasi.
Terkait celah jual beli jabatan tersebut, Tumpak menambahkan bahwa sebenarnya sistem pencegahannya sudah berlapis tapi belum maksimal implementasi.
“Soal celah itu sebenarnya kalau dari aturan dan sistem sudah berlapis. Namun implementasinya yang msh banyak tidak sesuai dengan aturannya,” tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda