Diboyong ke Jakarta Lewat Jalur Darat, Bupati Nganjuk Akan Diekspos Hari Ini

Selasa, 11 Mei 2021 - 02:11 WIB
Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Ngajuk M Izza Muhtadin.

Tim gabungan KPK dan Bareskrim juga turut mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya,uang tunai sebesar Rp647.900.000 yang berasal dari brankas pribadi Bupati Nganjuk Novi. Lalu, 8 unit telepon genggam dan 1 buah buku tabungan Bank Jatim a.n TRI BASUKI WIDODO. Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Gubernur Khofifah: Kita Serahkan Semuanya Kepada KPK

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :

1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!