Peran Kepala Daerah dan DPRD sebagai Aktor Diplomasi dan Politik dalam Transformasi Kapasitas Daerah

Senin, 10 Mei 2021 - 21:29 WIB
Mendagri Tito Karnavian
JAKARTA - Kinerja dan kredibilitas Pemerintah sebagai pengelola pemerintahan sekaligus sebagai pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan mutlak, terlihat dari baik atau buruknya pelayanan terhadap rakyatnya. Tolak ukur inilah yang akan menjadi landasan untuk perbaikan atau peningkatan terhadap kinerja Pemerintah.

Menurut Rasyid (1997:100), paradigma pemerintahan harus didasarkan pada asumsi bahwa pemerintahan dalam jangkauan masyarakat menitikberatkan pada bentuk pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, hemat, murah, responsif, akomodatif, inovatif serta produktif.



Diperlukan payung hukum sebagai legalitas pemekaran daerah yang diberi tugas untuk mengelola daerah otonom. Undang-undang otonomi daerah yang menyatakan bahwa daerah sebagai bagian subsistem dari Indonesia dan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhak dan legal untuk mengurusi daerahnya sendiri dengan memanfaatkan potensinya. Oleh sebab itu, dalam konsep tata pemerintahan daerah (local government) disebutkan bahwa otonomi diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.

Wewenang tersebut dimaksudkan supaya tercapai peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat, yang menuju kepada tingkat kemandirian masyarakat daerah serta hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah (Suryaningrat, 1981:32).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!