Peran Kepala Daerah dan DPRD sebagai Aktor Diplomasi dan Politik dalam Transformasi Kapasitas Daerah
Senin, 10 Mei 2021 - 21:29 WIB
JAKARTA - Kinerja dan kredibilitas Pemerintah sebagai pengelola pemerintahan sekaligus sebagai pemegang kekuasaan dan pengambil kebijakan mutlak, terlihat dari baik atau buruknya pelayanan terhadap rakyatnya. Tolak ukur inilah yang akan menjadi landasan untuk perbaikan atau peningkatan terhadap kinerja Pemerintah.
Menurut Rasyid (1997:100), paradigma pemerintahan harus didasarkan pada asumsi bahwa pemerintahan dalam jangkauan masyarakat menitikberatkan pada bentuk pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, hemat, murah, responsif, akomodatif, inovatif serta produktif.
Diperlukan payung hukum sebagai legalitas pemekaran daerah yang diberi tugas untuk mengelola daerah otonom. Undang-undang otonomi daerah yang menyatakan bahwa daerah sebagai bagian subsistem dari Indonesia dan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhak dan legal untuk mengurusi daerahnya sendiri dengan memanfaatkan potensinya. Oleh sebab itu, dalam konsep tata pemerintahan daerah (local government) disebutkan bahwa otonomi diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Wewenang tersebut dimaksudkan supaya tercapai peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat, yang menuju kepada tingkat kemandirian masyarakat daerah serta hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah (Suryaningrat, 1981:32).
Akan tetapi, seberapapun besarnya wewenang pemerintah daerah yang diamanatkan oleh konstitusi tetap saja pemerintah daerah menjadi subsistem negara.
Dalam sebuah perbincangan dalam talkshow 'Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021', Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada keseimbangan. "Daerah di beri ruang untuk berpartisipasi dengan tinggi, daerah diberi kesempatan untuk mengelola sumber dayanya, agar tujuan dari otonomi daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pelayanan publik yang baik, sehingga muncul inovasi-inovasi yang betul betul memberikan kemudahan kepada masyarakat," katanya.
Pemerintahan daerah harus mengarahkan pemerintahanya pada sejumlah hal, yakni transformasi diri dari bureaucratic monopolistic government menjadi entrepreneurial competitive government, pemerintahan yang ‘cuek bebal’ menjadi customers-driven government dan accountable government.
Osborne (dalam Kertajaya & Yuswohady, 2005:4-5), menyebut pemerintahan seperti ini adalah 'put the costumers in the driver a seat'. Di samping itu, pemerintah daerah perlu membangun pemerintahan berwawasan global atau global cosmopolite orientation.
Menurut Rasyid (1997:100), paradigma pemerintahan harus didasarkan pada asumsi bahwa pemerintahan dalam jangkauan masyarakat menitikberatkan pada bentuk pelayanan yang diberikan menjadi lebih cepat, hemat, murah, responsif, akomodatif, inovatif serta produktif.
Diperlukan payung hukum sebagai legalitas pemekaran daerah yang diberi tugas untuk mengelola daerah otonom. Undang-undang otonomi daerah yang menyatakan bahwa daerah sebagai bagian subsistem dari Indonesia dan perpanjangan tangan Pemerintah Pusat berhak dan legal untuk mengurusi daerahnya sendiri dengan memanfaatkan potensinya. Oleh sebab itu, dalam konsep tata pemerintahan daerah (local government) disebutkan bahwa otonomi diartikan sebagai mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Wewenang tersebut dimaksudkan supaya tercapai peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, pengembangan kehidupan demokratis, keadilan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat, yang menuju kepada tingkat kemandirian masyarakat daerah serta hubungan harmonis antara pusat dan daerah serta antar daerah (Suryaningrat, 1981:32).
Akan tetapi, seberapapun besarnya wewenang pemerintah daerah yang diamanatkan oleh konstitusi tetap saja pemerintah daerah menjadi subsistem negara.
Dalam sebuah perbincangan dalam talkshow 'Peringatan Hari Otonomi Daerah XXV Tahun 2021', Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada keseimbangan. "Daerah di beri ruang untuk berpartisipasi dengan tinggi, daerah diberi kesempatan untuk mengelola sumber dayanya, agar tujuan dari otonomi daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera melalui pelayanan publik yang baik, sehingga muncul inovasi-inovasi yang betul betul memberikan kemudahan kepada masyarakat," katanya.
Pemerintahan daerah harus mengarahkan pemerintahanya pada sejumlah hal, yakni transformasi diri dari bureaucratic monopolistic government menjadi entrepreneurial competitive government, pemerintahan yang ‘cuek bebal’ menjadi customers-driven government dan accountable government.
Osborne (dalam Kertajaya & Yuswohady, 2005:4-5), menyebut pemerintahan seperti ini adalah 'put the costumers in the driver a seat'. Di samping itu, pemerintah daerah perlu membangun pemerintahan berwawasan global atau global cosmopolite orientation.
tulis komentar anda