Serahkan Kasus Suap Bupati Nganjuk ke Polri, Ini Alasan KPK

Senin, 10 Mei 2021 - 18:37 WIB
Baca juga: Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka, KPK Serahkan Kasusnya ke Bareskrim

Selain itu, Lili mengungkapkan awal mula koordinasi KPK dan Bareskrim Polri terbentuk yakni pada sekitar akhir Maret 2021. Awalnya KPK menerima laporan adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur. Tim Pengaduan Masyarakat KPK menindaklanjuti laporan masyarakat dimaksud.

"Selanjutnya saat unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan KPK berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri diperoleh Informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri juga menerima laporan pengaduan masyarakat yang sama terkait hal tersebut," kata Lili.

Dalam kasus ini, KPK bersama Bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH) sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur.

Selain Novi, KPK dan Bareskrim Polri juga telah menetapkan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Camat Pace Dupriono (DR), Camat Tanjungnaom Plt. Camat Sukomoro Edie Srijato (ES), Camat Berbek Haryanto (HY), Camat Loceret Bambang Subagio (BS), Mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan Ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Baca juga: Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Novi Rahman Hidayat Ngobrol bareng Sandiaga Uno Bahas Pariwisata Nganjuk

Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka antara lain :
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!