Serahkan Kasus Suap Bupati Nganjuk ke Polri, Ini Alasan KPK

Senin, 10 Mei 2021 - 18:37 WIB
1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, yaitu Ppdana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

2. Pasal 11, yaitupPidana penjara paling singkat 1(satu) tahun dan paling lama 5(lima) tahun dan atau pidana

denda paling sedikitt Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) dan paling banyak Rp.

250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)

3. Pasal 12 B, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4(empat) tahun dan paling lama

20 (dua puluh tahun) dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta Rupiah)

dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar Rupiah)
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!