Pakar Hukum Pidana Nilai Status ASN Tak Akan Ganggu Independensi KPK

Minggu, 09 Mei 2021 - 20:18 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menilai kepemimpinan Firli Bahuri seharusnya diapresiasi. Sebab di masa Firli, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbuka kepada publik.

Seperti diketahui, saat ini KPK sedang mengusut kasus dugaan suap dan pemerasan yang dilakukan penyidik terkait kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Wali Kota Cimahi nonaktif, Ajay Muhammad Priatna.



"Peristiwa ini justru terbuka kepada publik pada masa kepimpinan Firli cs yang seharusnya diapresiasi karena konsisten pada prinsip-prinsip dan asas-asas pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang secara independen antara lain transparansi, akuntabilitas dan integritas," kata Romli dalam keterangan tertulisnya yang diterima SINDOnews, Minggu (9/5/2021).Baca juga: Heboh soal Bipang, Fadli Zon Teringat Ucapan Orang Dekat Soeharto

Menurut dia, tugas pimpinan KPK selain sesuai Undang-Undang KPK juga sejak perubahan UU KPK tahun 2019, yakni bertanggung jawab atas loyalitas dan tanggung jawab anggota pimpinan pegawai KPK kepada NKRI, Pancasila dan UUD 45.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!