PNS Dilarang Mudik, Korpri: Silakan Disanksi yang Bandel-Bandel Itu
Minggu, 09 Mei 2021 - 10:43 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia ( Korpri ) Zudan Arif Fakrullah meminta agar para ASN , PNS maupun PPPK, untuk patuh pada kebijakan pemerintah terkait larangan mudik. Seperti diketahui, para ASN dilarang mudik dan/atau bepergian ke luar kota selama periode tanggal 6 hingga 17 Mei ini,
"Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem ya. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yang sedang tugas," katanya, Minggu (9/5/2021).
Zudan mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas. "Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring," ujarnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Penumpang ASDP dan Kereta Api Berkurang 100%
"Nah ASN harus nurut dengan sistem yang dibangun. Kita bicara sistem ya. Sistem yang sekarang itu dilarang mudik kecuali yang sedang tugas," katanya, Minggu (9/5/2021).
Zudan mengingatkan bahwa yang diperbolehkan pergi ke luar kota adalah ASN yang memang sedang bertugas. "Kan ada ASN yang sedang melakukan pemantauan. Boleh misalnya memantau yang dekat dengan rumahnya. Tapi sebenarnya tetap porsi utamanya pemantauan atau monitoring," ujarnya.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Penumpang ASDP dan Kereta Api Berkurang 100%
Lihat Juga :