Eks Bupati Talaud Ditangkap Lagi Usai Bebas, Pengacara Sebut Penyidik KPK Langgar Aturan

Sabtu, 08 Mei 2021 - 05:05 WIB
Selain itu, Teguh menyoroti pernyataan KPK yang cenderung tendensius dan subjektif. Salah satunya, KPK menyebut Sri Wahyumi tidak kooperatif dan berprilaku labil. Menurutnya, pernyataan KPK tersebut mempengaruhi publik lewat pemberitaan media yang sumbernya sepihak.

Tidak hanya melanggar KUHAP, Teguh menyebut penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Sri Wahyumi, sangat tidak profesional.

"Hal ini terungkap dalam proses penangkapan klien kami didepan LP Wanita Tangerang, di mana oknum-oknum penyidik menunjukkan arogansinya yang kebablasan, mengakibatkan bekas-bekas lebam pada tubuh klien kami," beber Teguh.

"Berpijak dari kronologi singkat di atas, langkah hukum kongkrit dari kesemuanya itu, kami memutuskan mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan di PN Jakarta Selatan Rabu 5 Mei 2021 dan secara resmi telah diterima berkas permohonannya," pungkasnya.

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip sempat dijerat oleh KPK atas perkara suap terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Talaud. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dari seorang pengusaha.

Sri Wahyumi divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada, 9 Desember 2019, lalu. Selain itu, hak politik Sri Wahyumi juga dicabut.

Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo melalui orang kepercayaannya Benhur Lalenoh terkait pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.

Namun, hukuman tersebut dikurangi menjadi dua tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sri Wahyumi.
(thm)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More