Sudah Inkracht, KPK Eksekusi Rizal Djalil ke Lapas Cibinong

Jum'at, 07 Mei 2021 - 22:07 WIB
Rizal Djalil dinilai terbukti menerima suap senilai SGD 100 ribu atau Rp1 miliar dari Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo. Leonardo sudah divonis 2 tahun penjara lantaran menyuap Rizal.

Baca juga: Mantan Anggota BPK Rizal Djalil Dituntut 6 Tahun Penjara

Suap tersebut agar Rizal mengupayakan PT Minarta Dutahutama menjadi pelaksana Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum Ibu Kota Kecamatan (JDU SPAM IKK) Hongaria pada Kementerian PUPR.

Dalam menjatuhkan Vonis, Majelis Hakim menilai hal-hal yang memberatkan yakni Rizal Djalil dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara hal meringankan Rizal belum pernah dipidana, pernah mendapat Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berusia 65 tahun dan menderita penyakit hepatitis B dan hipertensi kronik.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!