Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut

Jum'at, 07 Mei 2021 - 20:25 WIB
Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, antara lain Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 1 angka 1 dan 2 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 3, dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

"Dan karenanya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelasnya.

Atas putusan tersebut, MA memerintahkan Mendikbud, Mendagri, dan Menag untuk mencabut Keputusan Bersama tersebut. Selain itu, kata Andi, pihaknya memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia mencantumkan petikan putusan ini dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara. Baca juga: Satgas: Pemerintah Finalisasi SKB Pembelajaran Tatap Muka

"Menghukum Termohon I, Termohon II, dan Termohon III untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah)," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!