Soal Nasib 75 Pegawai KPK, Menpan RB: Tidak Benar Ada Lempar Tanggung Jawab

Jum'at, 07 Mei 2021 - 16:28 WIB
Namun begitu, Tjahjo mengatakan bahwa tentunya hasil seleksi akan ditindaklanjuti secara administrasi oleh Kemenpan RB dan BKN.

“KPK memutuskan mengenai status 75 orang yang TMS (tidak memenuhi syarat). Dan untuk tindak lanjut proses administrasi, baik yang MS (memenuhi syarat) maupun TMS, akan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN,” tuturnya. Baca juga: Pimpinan KPK-Menpan RB Buang Badan, Feri Amsari: Pemberhentian Keinginan dari Dalam

Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari UU KPK.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!