Menteri Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kenaikan Isa Almasih
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:49 WIB
c. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat ibadah (Gereja);
Baca juga: Polri Minta Umat Nasrani Utamakan Ibadah secara Virtual
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):
Lihat Juga: Masyariq Beri Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji Indonesia di Armuzna: Tambah Pendingin dan Kamar Mandi
Baca juga: Polri Minta Umat Nasrani Utamakan Ibadah secara Virtual
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar tempat ibadah (Gereja);
e. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan dan makna ibadah;
f. Menyiapkan petugas internal yang mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat ibadah (Gereja);
g. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat ibadah (Gereja) guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
h. Melakukan pengecekan suhu tubuh di pintu masuk bagi seluruh pengguna tempat ibadah (Gereja);
i. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus pada bangku/kursi di tempat ibadah (Gereja); j. Para Pengurus/Pengelola tempat ibadah (Gereja) juga memfasilitasi pelayanan ibadah peringatan kenaikan lsa Almasih secara virtual di rumah-rumah.
Kedua, kewajiban bagi Pengguna Tempat lbadah (Gereja):
Lihat Juga: Masyariq Beri Layanan Terbaik untuk Jemaah Haji Indonesia di Armuzna: Tambah Pendingin dan Kamar Mandi
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
tulis komentar anda