Menteri Agama Terbitkan Panduan Penyelenggaraan Ibadah Kenaikan Isa Almasih
Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:49 WIB
JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah peringatan Kenaikan Isa Almasih yang jatuh pada 13 Mei 2021. Panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 08 tahun 2021 itu menyesuaikan kondisi pandemi COVID-19.
"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
Baca juga: Umat Nasrani di Salatiga Bagikan Takjil Buka Puasa
Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
"Edaran ini diterbitkan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman kepada umat Kristen dan Katolik dalam menjalankan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih," kata Menag dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/5/2021).
Menag meminta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk menyosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja) serta umat Kristen dan Katolik.
Baca juga: Umat Nasrani di Salatiga Bagikan Takjil Buka Puasa
Berikut ketentuan panduan Penyelenggaraan Ibadah Peringatan Kenaikan Isa Almasih di masa pandemi:
Pertama, kewajiban bagi Pengurus/Pengelola Tempat lbadah (Gereja):
a. Pelaksanaan ibadah peringatan Kenaikan lsa Almasih di tempat ibadah (Gereja) dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan ketat dan jumlah umat yang diperkenankan mengikuti ibadah di tempat ibadah (Gereja) tidak melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah (Gereja);
b. Mengatur jadwal pelaksanaan ibadah (shift) dengan memperhatikan kapasitas dan daya tampung tempat ibadah (Gereja);
Lihat Juga :
tulis komentar anda