Pengguna Narkoba Diusulkan Direhabilitasi, Tak Perlu Dipenjara

Jum'at, 07 Mei 2021 - 14:34 WIB
Selain melakukan rehabilitasi terhadap para pengguna narkoba, Ditjenpas Kemenkumham juga sedang membangun tiga lapas baru di Nusakambangan. Penambahan ini untuk mengurangi kelebihan muatan di sejumlah lapas Indonesia.

Baca juga: Profil Suami Joanna Alexandra, Raditya Oloan Mantan Pecandu Narkoba yang Jadi Pendeta



"Tahun 2021 dibangun lapas baru sejumlah 3 di Nusakambangan dengan kapasitas 1.500 penghuni. Meningkatkan kapasitas hunian dengan membangun blok hunian baru di beberapa lapas di wilayah Indonesia yang penghuninya sangat over," kata Heni.

"Serta mengoptimalkan, pembebasan bersyarat, asimilasi di rumah bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!