PKS Minta Setop Eksperimentasi Peleburan Lembaga Riset
Jum'at, 07 Mei 2021 - 12:31 WIB
JAKARTA - Pemerintah diharapkan mau mengkaji ulang keputusan melebur semua lembaga riset ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) . Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, Mulyanto menilai keputusan pemerintah itu sangat tidak efektif dan berpotensi mengganggu program pengembangan riset dan inovasi nasional.
"Fraksi PKS menyatakan tidak setuju dan menolak tegas. Pasalnya, upaya ini selain mendapat penolakan dari SDM peneliti maupun perekayasa di LPNK yang ada, juga akan sulit dieksekusi di lapangan dalam waktu singkat 2-3 tahun," kata Mulyanto, Jumat (7/5/2021).
Adapun kabinet Presiden Jokowi sendiri akan berakhir pada rentang waktu tersebut. Sedang Presiden berikutnya dinilai belum tentu setuju untuk melanjutkan proyek penggabungan itu. "Maka, yang akan terjadi adalah poco-poco, bolak-balik eksperimentasi kelembagaan Ristek," tegas Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Dia menambahkan, selama ini Indonesia sudah beberapa kali punya pengalaman eksperimentasi penggabungan kelembagaan Ristek. Misalnya pada zaman Kabinet Kerja. Penggabungan itu ternyata tidak berhasil. "Namun sayangnya kebijakan itu malah diulang lagi oleh Pemerintah. Kali ini bentuknya menjadi Kemendibudristek. Untuk itu PKS minta dengan tegas agar Pemerintah setop eksperimen kelembagaan ristek," kata Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan ada banyak hal krusial yang harus ditangani secara hati-hati bila Pemerintah ingin menggabung lembaga riset. Selain soal integrasi Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) yang tidak sebentar, juga soal manajemen administrasi, asset dan SDM.
Selain itu pemerintah harus mempertimbangkan soal penyatuan budaya kerja dari beberapa lembaga riset yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga yang berbeda. Menurutnya, semua itu tidak mudah dan tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.
Maka itu, dia mengaku khawatir dengan rencana peleburan lembaga riset ini. Alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, dia khawatir yang timbul nanti justru adalah kelambanan kinerja.
"Ini set back. Lebih sederhana, bila LPNK Ristek tidak dilebur dan BRIN ditempatkan sebagai lembaga integrator, yang berfungsi mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya, agar fokus, sinergis, terpadu dan efisien. Ini yang kita butuhkan,” kata mantan Sesmen Ristek era Presiden SBY ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program, dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan. "Bocoran survei internal dari salah satu LPNK yang saya terima melalui peneliti seniornya, menginformasikan bahwa sebagian besar SDM lembaga tersebut menolak rencana peleburan ini. Karena, peleburan bagi mereka berarti penciutan (down grade) lembaga dan hilangnya seluruh jabatan struktural. Ini berhubungan dengan karir masa depan mereka. Belum lagi terkait dengan simbol, prestasi, sejarah dan kebanggaan mereka terhadap lembaga yang lama," ujarnya.
Sekadar diketahui, bila peleburan lembaga ini dilakukan sesuai Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, maka BPPT, LIPI, BATAN dan LAPAN selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).
Saat ini, Kepala LPNK Ristek ini adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPTU) yang membawahi 5-7 Deputi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM, setara Eselon Ia) dan puluhan Direktur/Kepala Pusat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP, setara Eselon IIa). Dengan peleburan kelembagaan, maka tidak ada ada lagi jabatan struktural dalam OPL, yang ada hanya jabatan fungsional, terutama peneliti, perekayasa dan pranata nuklir.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
"Fraksi PKS menyatakan tidak setuju dan menolak tegas. Pasalnya, upaya ini selain mendapat penolakan dari SDM peneliti maupun perekayasa di LPNK yang ada, juga akan sulit dieksekusi di lapangan dalam waktu singkat 2-3 tahun," kata Mulyanto, Jumat (7/5/2021).
Adapun kabinet Presiden Jokowi sendiri akan berakhir pada rentang waktu tersebut. Sedang Presiden berikutnya dinilai belum tentu setuju untuk melanjutkan proyek penggabungan itu. "Maka, yang akan terjadi adalah poco-poco, bolak-balik eksperimentasi kelembagaan Ristek," tegas Mulyanto, Anggota Komisi VII DPR RI ini.
Dia menambahkan, selama ini Indonesia sudah beberapa kali punya pengalaman eksperimentasi penggabungan kelembagaan Ristek. Misalnya pada zaman Kabinet Kerja. Penggabungan itu ternyata tidak berhasil. "Namun sayangnya kebijakan itu malah diulang lagi oleh Pemerintah. Kali ini bentuknya menjadi Kemendibudristek. Untuk itu PKS minta dengan tegas agar Pemerintah setop eksperimen kelembagaan ristek," kata Mulyanto.
Mulyanto menjelaskan ada banyak hal krusial yang harus ditangani secara hati-hati bila Pemerintah ingin menggabung lembaga riset. Selain soal integrasi Susunan Organisasi dan Tata kerja (SOTK) yang tidak sebentar, juga soal manajemen administrasi, asset dan SDM.
Selain itu pemerintah harus mempertimbangkan soal penyatuan budaya kerja dari beberapa lembaga riset yang mempunyai tupoksi (tugas pokok dan fungsi), karakter, tradisi, etos dan jiwa korsa lembaga yang berbeda. Menurutnya, semua itu tidak mudah dan tidak mungkin terbentuk dalam waktu singkat.
Maka itu, dia mengaku khawatir dengan rencana peleburan lembaga riset ini. Alih-alih terjadi efisiensi dan peningkatan kinerja lembaga riset, dia khawatir yang timbul nanti justru adalah kelambanan kinerja.
"Ini set back. Lebih sederhana, bila LPNK Ristek tidak dilebur dan BRIN ditempatkan sebagai lembaga integrator, yang berfungsi mengarahkan dan menyinergikan penyusunan perencanaan, program, anggaran, dan sumber daya Iptek lainnya, agar fokus, sinergis, terpadu dan efisien. Ini yang kita butuhkan,” kata mantan Sesmen Ristek era Presiden SBY ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, amanat UU Nomor 11/2019 tentang Sistem Nasional Iptek lebih mengarah pada integrasi perencanaan, program, dan anggaran bukan pada peleburan kelembagaan. "Bocoran survei internal dari salah satu LPNK yang saya terima melalui peneliti seniornya, menginformasikan bahwa sebagian besar SDM lembaga tersebut menolak rencana peleburan ini. Karena, peleburan bagi mereka berarti penciutan (down grade) lembaga dan hilangnya seluruh jabatan struktural. Ini berhubungan dengan karir masa depan mereka. Belum lagi terkait dengan simbol, prestasi, sejarah dan kebanggaan mereka terhadap lembaga yang lama," ujarnya.
Sekadar diketahui, bila peleburan lembaga ini dilakukan sesuai Perpres No. 33/2021 tentang BRIN, maka BPPT, LIPI, BATAN dan LAPAN selanjutnya akan berubah menjadi Organisasi Pelaksana Litbangjirap (OPL). Kepala OPL merupakan jabatan fungsional tertentu utama yang diberi tugas tambahan. Kepala OPL diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BRIN dengan hak keuangan dan fasilitas setara dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM).
Saat ini, Kepala LPNK Ristek ini adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Utama (JPTU) yang membawahi 5-7 Deputi yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (JPTM, setara Eselon Ia) dan puluhan Direktur/Kepala Pusat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP, setara Eselon IIa). Dengan peleburan kelembagaan, maka tidak ada ada lagi jabatan struktural dalam OPL, yang ada hanya jabatan fungsional, terutama peneliti, perekayasa dan pranata nuklir.
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(cip)
tulis komentar anda