KPK Panggil Direktur PT Nano Logistic dalam Kasus Pengaturan Cukai

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:21 WIB
Direktur PT Nano Logistic, Sumardi, dipanggil Tim Penyidik KPK terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bintan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur PT Nano Logistic, Sumardi, dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.

Baca juga: Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai di Pelabuhan Bintan Tengah Diusut KPK



"Hari ini pemeriksaan saksi TPK terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018, pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/5/2021).

Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan keluar negeri terhadap dua orang yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut. Baca juga: ICW Sebut Punggawa KPK yang Terancam Dipecat Punya Rekam Jejak Luar Biasa
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!