KPK Panggil Direktur PT Nano Logistic dalam Kasus Pengaturan Cukai

Kamis, 06 Mei 2021 - 13:21 WIB
Direktur PT Nano Logistic, Sumardi, dipanggil Tim Penyidik KPK terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Pelabuhan Bintan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Direktur PT Nano Logistic, Sumardi, dipanggil Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.



"Tindakan pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan proses pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia dan dapat kooperatif hadir," jelasnya.



Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Kasus yang diusut terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Bintan.

Dalam kasus ini, diduga KPK telah menetapkan tersangka. Sayangnya, hal tersebut belum dipublikasikan lantran kebijakan baru pimpinan KPK.

"Kami belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya. Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka," jelasnya.

"Namun demikian, kami memastikan, sebagai bentuk transparansi kepada publik, KPK akan menginformasikan setiap perkembangan penanganan perkara ini," imbuhnya.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More