Gugatan Kubu Moeldoko Gugur, Kubu AHY: Berani Gugat tapi Tidak Berani Hadir
Rabu, 05 Mei 2021 - 16:17 WIB
"Undang-undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke pengadilan tentu salah kamar," ungkapnya.
Di sisi lain, Mehbob menegaskan pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah. Baca juga: Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur
"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," pungkasnya.
Di sisi lain, Mehbob menegaskan pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum. Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah. Baca juga: Tak Serius Sikat Cikeas, Gugatan Kubu Moeldoko Dinyatakan Gugur
"Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :