Gugatan Kubu Moeldoko Gugur, Kubu AHY: Berani Gugat tapi Tidak Berani Hadir

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:17 WIB
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat pimpinan AHY, Mehbob angkat suara terkait dua gugatan Demokrat versi KLB) dimentahkan PN Jakarta hari ini lantaran pihak penggugat dalam hal ini kubu Moeldoko tidak hadir. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim Advokasi DPP Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Mehbob angkat suara terkait dua gugatan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta hari ini lantaran pihak penggugat dalam hal ini kubu Moeldoko tidak hadir.

Mehbob menyatakan gugatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dkk tentang AD/ART Partai dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang. "Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir," ujar Mehbob, Rabu (5/5/2021). Baca juga: Ledek Gugatan yang Gugur, Demokrat: Moeldoko dkk Cuma Pepesan Kosong



Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.

Selain itu, Mehbob menganggap gugatan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai Kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI juga ditolak pengadilan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!