Uji Materi UU KPK Ditolak, TII: Babak Akhir Pembunuhan KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 16:03 WIB
Peneliti bidang Hukum TII, Hemi Lavour Febrinandez mengaku kecewa atas putusan MK yang makin memperkuat legal standing UU KPK pasca perubahan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) . MK berpendapat dalil para pemohon yang menyatakan UU KPK tidak melalui Prolegnas dan terjadi penyelundupan hukum tidak beralasan hukum. MK juga berpendapat UU KPK sudah memenuhi asas kejelasan tujuan.

Hasil itu memantik kekecewaan banyak pihak, di antaranya lembaga penelitian kebijakan publik The Indonesian Institute (TII). Peneliti bidang Hukum TII, Hemi Lavour Febrinandez mengaku kecewa atas putusan MK yang makin memperkuat legal standing UU KPK pasca perubahan. Baca juga: Uji Materi UU KPK Ditolak, Demokrat Ajak Semua Elemen Perkuat Dukungan ke KPK



Tidak hanya bermasalah dalam proses pembentukannya, beberapa muatan isi dalam undang-undang tersebut turut berkontribusi dalam merobohkan kelembagaan KPK.

“Mahkamah dalam putusannya berpandangan bahwa tidak ada permasalahan dalam proses perubahan UU KPK. Artinya, MK hanya menggunakan kacamata kuda dalam melakukan pengujian formil,” ujar Hemi dalam pernyataan persnya kepada SINDOnews, Rabu (5/5/2021).

Lebih lanjut, menurut Hemi, hakim konstitusi mampu untuk menggali lebih jauh tentang dampak yang akan ditimbulkan oleh proses bermasalah yang terjadi dalam pembentukan maupun perubahan suatu peraturan perundang-undangan. Termasuk mendalami arah politik hukum dari undang-undang yang diujinya.

“Tidak hanya terkait pengujian formil, pengujian materil terkait pasal tentang alih status pegawai KPK menjadi seorang ASN pun dinyatakan konstitusional oleh MK. Padahal independensi institusional itu tergantung kemerdekaan berpikir dan bertindak tanpa intervensi dari orang-orang yang ada di dalamnya,” jelas Hemi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!