Uji Materi UU KPK Ditolak, Demokrat Ajak Semua Elemen Perkuat Dukungan ke KPK

Rabu, 05 Mei 2021 - 11:57 WIB
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengajak semua pihak untuk memperkuat dukungan kepada KPK. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak pengajuan uji materi (judicial review) atas Undang-Undang Nomor 19/2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diajukan para mantan pimpinan KPK. Sebagian pihak menilai bahwa keputusan ini dianggap semakin melemahkan fungsi lembaga antirasuah itu.

Terkait hal ini, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia, MK adalah satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Untuk itu, dia mengajak semua pihak untuk menghormati apapun yang menjadi keputusan MK. "Mari hormati sepenuhnya apa yang menjadi keputusan MK terkait dengan JR UU KPK," kata Didik saat dihubungi, Rabu (5/5/2021).

Adapun konsekuensi atas keputusan itu, kata Didik, apapun yang sudah diputuskan MK maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan mengikat. Meskipun, ia juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. "Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi termasuk yang dilakukan oleh KPK," ujarnya.

Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat ini juga menangkap ada banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya uji materi ini, KPK berpotensi tidak akan bisa optimal dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi. Tapi menurutnya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum termasuk KPK dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. "Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," ungkap Didik.

Lebih lanjut, Didik menuturkan, uji formil terhadap UU KPK yang dimohonkan kepada MK bisa dilakukan oleh siapa saja, sepanjang legal standing-nya terpenuhi. Atas konsekuensi tersebut, maka kalah dan menang menjadi suatu hal yang pasti dan biasa saja. Akan tetapi, dia mengingatkan pemberantasan korupsi butuh kebersamaan, integritas dan keseriusan, serta butuh dukungan banyak pihak. "Putusan MK sudah final dan mengikat terhadap JR UU KPK. Justru saatnya kita perkuat kebersamaan dan dukungan kita kepada aparat penegak hukum termasuk KPK untuk terus melakukan pemberantasan korupsi yang utuh dan terukur," pungkasnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More