KPK Tetapkan Eks Direktur Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji Jadi Tersangka

Selasa, 04 Mei 2021 - 18:00 WIB
Lalu pada Kamis (4/3) KPK mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya. Salah satunya adalah Angin Prayitno Aji.

KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama (JB), Kantor pusat PT GMP (Gunung Madu Plantation), Lampung Tengah Provinsi Lampung dan tiga lokasi lainnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Dalam penggeledahan tersebut turut diamankan dokumen dan barang bukti terkait kasus tersebut. Namun, pada Jumat (9/4) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru Kalsel. Baca juga: Menantu Angin Prayitno Aji Diduga Ikut Menganiaya Jurnalis Nurhadi

Tim penyidik tidak menemukan barang bukti dalam penggeledahan tersebut. KPK mensinyalir barang bukti dihilangkan dibawa kabur dengan menggunakan truk. Hal tersebut terungkap usai KPK mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada truk di sebuah lokasi di kec Hampang Kab. Kota Baru Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara kasus ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!